KabarIndonesia - "Bila akan mencapai pusat kerajaan masyarakat Moronene, jika akan berjalan dari pantai melalui pegunungan dan menurun ke lembah yang luas baru dapat sampai di pusat kerajaan." Demikian kutipan lirik nyanyian rakyat (kada) "wonua bombana wonua lipu moronene" yang menggambarkan pusat pemerintahan kerajaan Moronene.
Moronene adalah salah satu suku tua yang terdapat di Sulawesi Tenggara, tepatnya terdapat di Kabupaten Bombana, sebagai pemekaran Kabupaten Buton. Selain suku Moronene, di Bombana saat ini telah didiami beberapa suku besar lain, seperti Buton, Muna, Bugis, Jawa, dan Bali.
Keragaman suku itu makin terbuka setelah ditemukannya tambang emas di daerah itu, tahun 2008. Mulai orang Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan, Manado, Maluku, hingga Papua berdatangan ke Bombana untuk mengadu nasib mendulang emas. Arus kedatangan penambang dari luar Sultra tersebut hingga kini masih terus berjalan, walaupun jumlahnya tidak sebanyak pada bulan-bulan pertama (September hingga Desember) ditemukannya emas, karena belum lama ini pemerintah daerah sudah melakukan pelarangan. Mereka dapat masuk ke lokasi penambangan secara liar sebab petugas yang mengawasi di lapangan tidak sungguh-sungguh melakukan tugas, bahkan ditengarai ikut sekongkol dengan para penambang liar.Sejauh ini pemerintah daerah Bombana telah mengeluarkan izin kepada 12 investor untuk mengelola emas di Bombana. Salah satu yang sudah mengantongi izin bupati adalah PT Panca Logam Makmur (PT. PLM). Izin itu berupa antara lain untuk melakukan eksplorasi atau penelitian di atas lahan 1.210 Ha dan izin eksploitasi 1.000 Ha.
Menurut Humas PT. PLM, Lukman, sejak November 2008 hingga kini perusahaannya sudah melakukan eksplorasi seluas 300 Ha. Izin kuasa tambang untuk PT PLM diteken Bupati Bombana Atikurahman berdurasi lima tahun, dan dapat diperpanjang kembali. Lahan yang dikuasai PT PLM tersebut terbentang di sebahagian area bekas kerajaan masyarakat Moronene sebagaimana digambarkan dalam lirik nyanyian "kada" tersebut di atas. Adalah M Syukur Pimpie, putra bungsu Raja Ipimpie, yang "menggadai" 1.200 Ha dari 5.200 Ha tanah warisan leluhur Raja Rumbia/Moronene pertama tersebut.
Suku Moronene mempunyai kedaulatan pemerintahan lokal dalam bentuk kerajaan. Agak sulit untuk mengetahui silsilah pemerintahan kerajaan secara pasti karena ada informasi yang terputus mengenai silsilah keturunan raja Rumbia pertama dari awal terbentuknya kerajaan hingga mokole terakhir. Salah satu versi menjelaskan rajanya berturut-turut Dendeangi, Lukubaresse, Nukulangi, Eluntoluwu, Suu', Sura, Sangia Dowo, Sangia Retena, Sangia Puso, Onda, Muhammad Ali. Raja pertama mulai memerintah tahun 1410 dan rajanya adalah Lerentapupu. Sesudah pemerintahan kerajaan tersebut tidak didapat lagi informasi generasi pelanjut. Nanti masa pemerintahan kerajaan tahun 1700 sampai tahun 1962 baru diketahui rajanya, yakni berturut-turut: Sangia Niweha (1700-1760), Sangia Nikinale (1960-1830), Sangia Rahawatu (1830-1943), Sangia Tandole (1943-1950), dan Ipimpie yang memerintah dari tahun 1950-1962.Silsilah kerajaan tersebut masih jelas tertulis dalam surat keterangan warisan tanah yang kini dipegang oleh M Syukur Pimpie. Surat keterangan warisan ini dikeluarkan oleh Ipimpie pada tanggal 7 April 1989, untuk kepentingan penempatan transmigrasi yang berasal dari Jawa, Bali dan Lombok seluas 4.000 Ha, terdiri tiga Sentra Pemukiman (SP) pada tahun 1980 dan selanjutnya untuk SP 4 sampai SP 9. Di SP 8 Rarowatu Utara yang berbatasan dengan area Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Barito Pasific Timber dan Sungai Tahi Ite, Rarowatu adalah kawasan yang banyak diserbu penambang sebab di sekitar kawasan inilah emas pertama kali ditemukan. Dapat dimaklumi jika Ipimpie memberikan tanah leluhur kerajaan kepada transmigrasi karena setelah masa kerajaan berakhir dirinya langsung dilantik sebagai camat pertama Rumbia. Jadi posisi Ipimpie waktu itu adalah camat. Namun setelah warga transmigrasi meninggalkan lokasi tersebut maka keluarga Ipimpie kembali menguasai lahan tersebut, dan atas dasar itulah sehingga putra bungsunya kini "menyerahkannya" kepada PT PLM.Belakangan banyak pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Namun oleh PT PLM hanya mengakui keluarga M Syukur Pimpie sebagai pemegang bukti-bukti kepemilikan. M Syukur Pimpie sendiri tidak menjelaskan secara rinci bentuk kompensasi penyerahan lahan tersebut. "Kita sudah melakukan kesepakatan di depan notaris," tandas Syukur.
Selain memegang surat keterangan warisan tanah, Syukur juga mengantongi surat kutipan pengangkatan ayahnya, Ipimpie sebagai kepala distrik Rumbia dengan gelar "Mokole Rumbia" dari Sultan Buton La Ode Falihi. Surat-surat itu selalu di bawa-bawa oleh Syukur, termasuk diperlihatkan kepada wartawan saat terjadi unjuk rasa di Kantor Bupati Bombana, Jumat (23/4) lalu.
Masuknya investor untuk menambang emas di Bombana menimbulkan pro dan kontra di lapisan masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang menolak. Kelompok pro kontra ini secara bergantian melakukan unjuk rasa di berbagai tempat, baik di Bombana maupun di Kendari, ibukota Provinsi Sultra. Jumat lalu adalah giliran masyarakat yang menamakan diri "Aliansi Peduli Masyarakat Bombana". Kelompok ini setuju dengan masuknya investor sehingga mendesak pemerintah Kabupaten Bombana untuk menjamin adanya pengelolaan tambang emas secara sah, tertib, terencana dan bertanggungjawab terhadap lingkungan, serta menjamin keselamatan tenaga kerja yang melakukan penambangan.
"Kita juga memintah pemerintah dan kepolisian untuk menindak tegas kelompok masyarakat yang melakukan provokasi dan klaim lahan yang tidak jelas bukti kepemilikannya," teriak Adnan, Koordinator aliansi. Menyikapi aksi tersebut, Komisaris PT PLM, Leo Chandra berjanji untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam operasi usahanya di Bombana.
Kelompok masyarakat Bombana lain yang menamakan diri Front Rakyat Bombana Bersatu berunjukrasa di Kantor Gubenur dan DPRD Sultra pada hari Senin (27/4), bertepatan peringatan HUT Sultra ke-45. Demo yang dimotori Asrin Sarewo menuntut pencabutan semua izin KP yang ada di Bombana dan mengembalikan tanah adat atau warisan rakyat. Menyikapi pro dan kontra tersebut, DPRD Kabupaten Bombana telah mengeluarkan rekomendasi kepada bupati Atikurahman untuk melakukan penyelesaian sengketa lahan antara kubu yang bertikai dalam kawasan PT PLM dan PT Tiran Indonesia. Dewan juga meminta kepada tim verifikasi lahan untuk segera mengeluarkan surat keputusan bukti penguasaan atau kepemilikan lahan yang bersangkutan. (*)
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar